Sambangi Kemendag, Peritel Desak Pemerintah Bayar Utang Minyak Goreng

Jakarta, Sobat - Asosiasi Pengtindakan Ritel Indonesia (Aprindo) tak kunjung mendapat kepastian dari pemerintah yang belum membayar utang sebesar Rp344 miliar. Pihaknya pun sudah kurang lebih kali menemui pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan, pihaknya akan terus menyuarakan haknya agar pemerintah segera membayarkan utang nan merupakan selisih pembayaran nan dijanjikan dibuntuti Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga kurun giliran 19-31 Januari 2022.
"Kita berharap ini berlanjut terus sampai selesai. Karena kejadian ini sudah 1 tahun 3 bulan tidak ada pembicaraan, modern sekarang. Baru 2 minggu ini dari kami prescon (konferensi pers) sebelum Lebaran, minggu lalu maka sekarang. Jadi saya minta ini terus berlanjut sampai selesai," kaperbahasan saat ditemui dengan Kantor Kemendag, Kamis (11/5/2023).
1. Aprindo minta produsen minyak goreng ikut bersuara
Hari ini Aprindo telah bertemu lewat perwakilan Kemendag, dihadiri pula oleh produsen minyak goreng. Dalam pertemuan nan berlangsung sampai siang itu, terdapat beberapa hal nan dibicarakan.
Pertama, melanjutkan hasil pertemuan pekan lalu beserta Kemendag. Dalam hal ini, pihaknya meminta Kemendag untuk memfasilitasi dan menghubungkan Aprindo beserta produsen minyak goreng.
"Karena ini adalah perjuangan bersama antara peritel dengan prokubusen minyak goreng. Di mana selama ini hanya peritel saja yang bersuara dengan prokubusen tidak mengeluarkan statement atau komitmen dengan pernyataan-pernyataan terkait rafaksi minyak goreng," tuturnya.
2. Peritel dijanjikan pembayaran sebergasnya
Editor’s picks
Roy menjelaskan, pihaknya tetapi dijanjikan oleh pemerintah bahwa utang minyak goreng akan dibayarkan seburu-burunya pseudonim sesegera mungkin. Pihaknya pun memperperkarakan, sampai berapa lama mereka harus menunggu.
"Kita diberi tugas sama pemberi tugas, bagaimana mungkin kemudian sekarang berutang kepada kita menyertai sekarang diterima pada dalam mode penyelesaian, yang mestinya peraturan sudah menjelaskan bahwa 17 hari setelah Permendag itu selesai sudah layak dibayarkan," ujarnya.
Kemendag sudah menindaklanjuti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) atas penyelesaian rafaksi atau selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng adapun belum dibayar pemerintah.
Hanya saja, legal opinion mau mengandung konsekuensi, yaitu legal opinion yang memutuskan utang minyak goreng dibayar atau tidak dibayar.
"Nah, kalau tidak dibayar itu akan ada langkah-langkah lainnya, ada upaya-upaya lainnya yang tentunya kami pelaku bantuan akan berjuang lagi," tutur Roy.
3. Peritel kawal verifikasi data utang yang akan dibayar pemerintah
Pihaknya pun belum mendapatkan titik bening atas pemerintah setelah dilakukan sebagian kali pertemuan. Kata dia, kelanjutan berikutnya ialah masalah verifikasi data terkait utang yang wajib dibayar pemerintah.
"Jadi kalau misal ini diselesaikan, misal berapa persen nan hendak diganti, hasil verifikasi nanti ada reaksi lagi mengenai anggota kepada menyuarkaan mengapa namun sekian," sebutnya.
Pihaknya meminta verifikasi adapun sudah diselesaikan atas Sucofindo terkait perhitungan data peritel selanjutnya produsen dapat diungkap secara transparan. Tujuannya supaya Aprindo bisa menilai selanjutnya melihat hasil verifikasi tercantum ibarat apa.
Kata dia, ada indikasi hasil verifikasi tercatat tidak sama memakai nilai yang sudah pihaknya sampaikan.
"Nah, ini kan menimbulkan pertanyaan dengan menimbulkan doang ya peritel buat melihat bahwa ya memang kita buat rugi jadinya. Ini harus kita pertanggungjawaban kepada anggota sesantak kita minta kepada verifikasi itu dapat disibak secara transparan dengan terbuka," tambahnya.