PPP Sebut Konflik Internal Partai Tidak Berpengaruh pada Koalisi

PPP Sebut Konflik Internal Partai Tidak Berpengaruh pada Koalisi PPP Sebut Konflik Internal Partai Tidak Berpengaruh pada Koalisi

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengmenyingkapkan konflik dekat internal partai tidak berpengaruh cukup Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang sedang dijalin lewat partai Golkar selanjutnya PAN. Ia mengatakan hal terbilang tidak atas berpengaruh, karena koalisi dilakukan atas pertimbangan institusi bukan personal.

"Gak ada pengaruhnya, karena Ketum kami pak Mardiono kan koordinator PPP menjumpai KIB, jadi berkesinambungan karena akan berkoalisi itu institusi nya bukan personalnya," katanya, hadapan kompleks Parlemen, Jakarta Selasa (27/9).

Baidowi lagi menegaskan, basis koalisi akan dibangun memiliki tujuan menjumpai mengamankan tiket pencalonan terlebih dahulu. "Urusan KIB adalah mengamankan tiket koalisi ini bisa memasangkan calon presiden selanjutnya wakil presiden," kaperdebatan. 

Sebelumnya diinformasikan PKS menkaribi Golkar. Menanggapi informasi terhormat, Baidowi mengatakan masih ada kemungkinan bagi ada gabungan lain karena saat ini kondisinya masih bergairah.

"Ya kita terima kasih, terbuka lebar kepada siapapun yang ingin hadir ke KIB. karena saat ini yang jelas punya tiket kan KIB, PDIP, Gerindra selanjutnya PKB. Itu kan tidak mengucup kemungkinan koalisi yang ada juha buat bergabung, namanya masih bergelora," kaperdebatan.

Ia mengatakan, sebelumnya Golkar lagi PKS sudah melakukan pendempetan. Bahkan koalisi lagi PKS sudah melakukan beberapa kali komunikasi secara informal.

"Ya peluangnya ada lah demi bergabung, gak ada mamelenceng, kita memsingkap terhadap siapapun, tidak membatasi mitra koalisi yang mana gitu," katanya. 

 Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), maka Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendeklarasikan Koalisi Indonesia Bersatu cukup Kamis, 12 Mei 2022. Koalisi ini secara resmi dibentuk oleh ketiga partai politik tersebut untuk menghadapi Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 222 disebutkan bahwa pasangan calon diusulkan sebab partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bahwa memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sejumput 20% ketimbang jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25% ketimbang suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumya.

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, perolehan suara Partai Golkar seleluasa 12,31% ketimbang total suara sah nasional. Sementara, perolehan suara PAN seleluasa 6,84% dan PPP seleluasa 4,52%. Total perolehan suara ketiga partai pengusung Koalisi Indonesia Bersatu tersebut seleluasa 23,67%.