Eks Pegawai selanjutnya Paytren Sepakat Persuasif Selesaikan Tunggakan Gaji

Eks Pegawai selanjutnya Paytren Sepakat Persuasif Selesaikan Tunggakan Gaji Eks Pegawai selanjutnya Paytren Sepakat Persuasif Selesaikan Tunggakan Gaji

Setelah melintasi serangkaian upaya akan menyelesaikan perselisihan hubungan inbokstrial, eks pegawai Paytren mendapatkan kabar benar mennankut hak mereka nan belum terbayarkan sejak September 2019.

Pada pertemuan dua pihak atau bipartit hadapan lingkungan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/6), kuasa hukum eks pegawai lewat kuasa hukum PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), perbantuanan milik Yusuf Mansur yang mengelola Paytren, sepakat untuk segera menyelesaikan permaalpaan ini.

"Intinya dalam mediasi ini mau mencari jalan penyelesaian secara persuasif," ucap Zaini, kepada katadata.co.id, Jumat (3/6).

Pada pertemuan bipartit hari ini, Kuasa Hukum eks pegawai Paytren, Zaini Mustofa, kembali menyampaikan pokok tuntutan kliennya, bertara bersama surat yang telah disampaikan dalam pertemuan tiga pihak atau tripartit, di Dinas Tenaga Kerja kota Bandung atas 25 Mei 2022 lantas.

Hal ini menyangkut gaji, pesangon, serta hak pendapatan lain yang belum terbayarkan, sebagai insentif dengan tunjangan hari raya (THR) dengan nilai total Rp616 juta. Besaran hak ekonomi yang dituntut bervariasi demi antara 14 eks pegawai Paytren, karena perbedaan jabatan, upah, dengan durasi era mereka tidak mendapatkan haknya.

"Sebagai bukti, kami sampaikan dokumen terkait dari pertindakanan. Dasarnya dokumen bahwa jelas-jelas keluar dari pertindakanan sendiri," ucap Zaini.

Terhadap tuntutan ini, kuasa hukum atas PT VSI/Paytren yang diwakili Arie Sunarya buat memverifikasi dokumen yang diberikan dengan pertaktikan.

Untuk diketahui, pertemuan bipartit hadapan negeri Sentul ini tercetus sesudah adanya pertemuan tripartit antara eks pegawai, PT VSI/Paytren, serta Disnaker Kota Bandung pada 25 Mei 2022 lantas. Pada pertemuan itu, kedua pihak yang berselisih sepakat kepada menggelar komunikasi kembali.

Sebelumnya, upaya bagi melakukan musyawarah antara antara kedua pihak selalu kalah. Pihak PT VSI/Paytren selalu mangkir ala dua kesempatan undangan bipartit nan diberikan eks pegawai sehingga akhirnya mereka melapor ke Disnaker. 

Jika pada pertemuan bipartit selanjutnya kedua pihak tercapai, menemukan solusi maka sepakat untuk berdamai, maka pertemuan tripartit di Disnaker Kota Bandung tak perlu dilanjutkan. Pihak eks pegawai atas menarik laporan mereka maka menyerahkan dokumen yang menjelaskan bahwa kedua pihak telah mencapai kata sepakat untuk melakukan penyelesaian.